Memahami lebih dalam Peran Konstitusi Kemahasiswaan (Studi Analisis Kampus IAIN Raden fatah Palembang)

Oleh : Alim Muslimin ket. DPM IAIN RF tahun 2010

 

Aktivis mahasiswa seharusnya sudah bisa dengan gamblang menjelaskan rule of the game (aturan main) yang menjadi kitab suci dalam kancah perpolitikan mahasiswa. Tidak kemudian gagu dan udik dengan konstitusi, salah tafsir, atau bahkan sama sekali tak mengerti apa dan mengapa aturan tersebut. Terlebih telah menyandang status sebagai seorang aktivis mahasiswa yang secara tidak langsung menjadi icon dan sorotan segenap mahasiswa lain, konstitusi seharusnya menjadi makanan wajib dalam setiap diskusi. Menjadi lucu bahwa kemudian ketika beberapa mahasiswa di kampus IAIN Raden Fatah yang mengaku sebagai aktivis pergerakan, yang malang melintang dalam dunia pergerakan mahasiswa mulai dari diskusi sampai aksi jalanan tidak bisa menafsirkan dengan benar rule of the game yang ada di kampus. Ini begitu miris, sangat miris bahkan.

 

Yang menjadi bottleneck (penghambat) dari penyaluran pemahaman tentang konstitusi ini sebenarnya Cuma satu, yaitu minimnya kesadaran dan keseriusan mahasiswa dalam memahami konstitusi bagi negaranya sendiri, yaitu konstitusi kemahasiswaan. Mahasiswa cenderung mencari shortcut (jalan pintas) dalam pelaksanaan keorganisasiaannya. Hanya sekedar membaca konstitusi. Itupun hanya bagian yang bersifat kekinian atau hanya ketika ada masalah dilapangan. Sehingga mahasiswa dalam keseharian aktivitasnya hanya disibukan dalam permasalahan-permasalahan yang seharusnya bisa ditanggulangi sejak awal. Masalah pemahaman konstitusi ini menjadi pembahasan yang begitu penting.

 

Dalam hal ini saya ingin menjelaskan secara gamblang aturan yang dipakai oleh mahasiswa IAIN Raden fatah Palembang dalam menjalankan student Goverment (kepemerintahan mahasiswa) di kampus. Walaupun saya sadari begitu banyak cara yang digunakan oleh kampus lain yang ada di Indonesia, namun IAIN Raden Fatah memilih caranya sendiri.

Dalam menjalankan student Govermentnya, mahasiswa IAIN Raden Fatah Palembang melalui para Legislatornya tahun 2010 menganut sistem Trias Politica (Montesqieu), dengan ditandainya tiga pilar utama, yaitu Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Karena hal ini dipandang metode yang lebih baik untuk menjalankan proses demokratisasi dibandingkan dengan cara-cara yang lainnya.

 

Legislatif, seperti kita ketahui adalah lembaga yang membuat aturan-aturan yang akan menjadi acuan utama dalam menjalankan student govermentnya kelak. Dengan tiga peran penting, yaitu Legislasi (membuat aturan; UUD, UU dan lain lain), Budgeting (Penganggaran), dan Controlling (mengawasi). Yang ini telah tercantum dalam UUD ORMAWA IAIN RF PALEMBANG TAHUN 2010 BAB II Pasal 3 dan UUD ORMAWA IAIN RF PALEMBANG TAHUN 2010 BAB V Pasal 17. Apa dan Siapa saja Anggota Legislatif itu? Ialah MPM (Majelis Permusyawaratan Mahasiswa), DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa), dan DPF (Dewan Perwakilan Fakultas). Yang dipilih langsung oleh seluruh mahasiswa berdasarkan kursi nya masing-masing melalui EMILU MAHASISWA.

 

Eksekutif, ialah entitas yang menjalankan aturan (konstitusi) yang telah dibuat oleh Anggota Legislatif. Eksekutiflah yang menjalankan semua roda kepemerintahan dibawah pengawasan Anggota Legislatif dan berjalan diatas UUD dan UU. Yang juga dipilih langsung oleh mahasiswa melalui PEMILU MAHASISWA. Perihal penentuan para menteri dalam membantu menjalankan roda kepemerintahan, presiden Mahasiswa berhak penuh (preogatif) untuk mengangkat dan memberhentikannya sesuai aturan yang berlaku dalam UUD ORMAWA IAIN RF PALEMBANG BAB III Pasal 4 ayat (4) dan pasal 12 ayat (3). Boleh saja PRESMA mengangkat dan memberhentikan para menterinya secara sepihak, karena itu hak preogatif presiden. Dan yang perlu diingat bahwa kita tidak menganut sistem partai.

 

Yudikatif, dalam hal ini MPM berlaku sebagai Yudikatif dengan berkoordinasi dengan beberapa pihak yaitu Pembantu Rektor III (PUREK III) Pembantu Dekan III (PUDEK III).

 

Adapun wacana pemakzulan atau impechment atau pemberhentian PRESMA dan WAPRESMA seperti yang di aspirasikan mahasiswa beberapa hari yang lalu di kampus IAIN RF, sebenarnya jikalau membaca dengan teliti, bahwa sudah begitu jelas dalam aturan ORMAWA IAIN RF 2010. Untuk mengimpechment seorang Presma, itu bisa diajukan oleh 2/3 Anggota Legislatif dalam sidang Istimewa MPM. Itupun jikalau PRESMA melakukan pelanggaran hukum positif indonesia atau melanggar konstitusi Ormawa IAIN RF Palembang. (UUD ORMAWA IAIN RF PALEMBANG BAB III Pasal 8. Dan selanjutnya dijelaskan dalam pasal 10 UUD ORMAWA IAIN RF Palembang. Inilah aturan yang telah disepakati oleh Anggota Legislatif tahun 2010 dan disahkan oleh Rektor melalui Surat Keputusan Nomor XIX Tahun 2010. Tidak serta merta setelah penyampaian aspirasi, langsung kemudian ingin menurunkan. Ini kesalahan pemahaman yang fatal.

 

Jelas sudah aturan yang telah dibuat, dan ini wajib dipahami seluruh jagat Kampus IAIN RF Palembang. Sejak awal bahwa semangat perubahan itu ditanamkan oleh para pendiri dan penggiat politik kampus di IAIN RF Palembang. Bahwa proses demokrasisasi selalu didengung-dengungkan. Semuanya boleh berpendapat, semuanya bebas menyampaikan aspirasi, sebagai wujud demokrasi, namun dalam penyampainya sepatutnya para aktivis mahasiswa menyampaikan dengan bijak, santun dan bertata krama. Karena demokrasi yang kita bangun adalah demokrasi yang santun, bukan demokrasi abal – abal. Kalau mahasiswa tidak lagi pernah menghargai konstitusi sebagai landasan hukum dan bertindak semaunya, apa bedanya kita dengan suku Bar – Bar yang bertindak semaunya tanpa berfikir terlebih dahulu. Yang menjadi pembeda mahasiswa dengan kaum yang lainnya , bahwa mahasiswa itu berakal, memiliki kecerdasan lebih untuk berfikir matang. Entitas terdidik untuk kemudian dapat menjadi orang-orang yang berfikir untuk bangsa, pilar – pilar negara. Dan nilai lebih dari seorang mahasiswa ialah idealisme yang takkan pernah tergadai. Bergerak atas kehendaknya sendiri tanpa ada yang menginterpensi. Terlebih hanya sekedar dengan uang, ini hal yang sangat memalukan (melihat banyaknya fenomena mahasiswa yang menggadaikan idealismenya untuk sejumlah uang).

 

Mahasiswa harus menjadi centre position (posisi tengah) dalam segala kondisi yang ada. Menjadi perantara antara rakyat dan penguasa. Selalu mengawal proses demokratisasi untuk kemudian menjadikan bangsa ini bangsa yang makmur dan berkeadilan.

 

*penulis adalah orang yang merumuskan dari awal konstitusi UUD & UU ORMAWA 2010 IAIN RF Palembang

  1. Belum ada trackback.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.